POLUTREE, Program Baru LindungiHutan untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Program baru LindungiHutan, POLUTREE, sebagai upaya kolaborasi perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di Indonesia.
Indonesia menempati peringkat ke-14 dari 134 negara dengan kualitas udara terburuk di dunia tahun 2023 (IQ Air, 2024). Hal ini menandakan adanya permasalahan lingkungan yang serius, terkait dengan polusi udara dan emisi gas rumah kaca. Bahkan, sektor transportasi menyumbang 27% emisi gas rumah kaca di Indonesia, paling banyak dari subsektor transportasi darat (WRI Indonesia, 2023).
Menanggapi hal tersebut, LindungiHutan meluncurkan program baru bernama POLUTREE—sebuah inisiatif yang berfokus pada aksi penanaman pohon guna mengurangi emisi karbon dan polusi udara. Terutama yang timbul dari sektor transportasi dan logistik dalam menyumbang jejak karbon serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung kampanye Clean Air Day di Indonesia.
“POLUTREE dirancang untuk rekan-rekan perusahaan dan pegiat lingkungan sebagai tahap awal pengurangan polusi. Harapannya melalui program dan momentum ini, semakin banyak orang terlibat untuk aktif sadar diri untuk kurangi pencemaran udara”, ujar Maharani Ayu Shandraputri – B2B Sales & Account Manager LindungiHutan.
Skema POLUTREE
Dalam program POLUTREE, terdapat dua skema kolaborasi yang memungkinkan keterlibatan berbagai pihak dalam upaya bersama untuk mengurangi emisi karbon.
1. Imbangi untuk B2B
Skema ini dirancang khusus untuk perusahaan yang ingin memperkuat komitmen mereka terhadap keberlanjutan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Layanan ini mencakup penghitungan emisi, penanaman pohon, hingga pemantauan dan pelaporan dari hasil penanaman.
Trending ...
Majelis Pers: Mampukah Dewan Pers Mengakomodir Aspek-Aspek Pers?
Trending ...
Headline
- Komunitas Supporter Brigata Sacipus gelar Bakti Sosial 2024-10-09
- Pureprofile Ungkap Pentingnya Studi Kesehatan Merek untuk Pertumbuhan Bisnis / Unveiling the power of brand health studies 2024-10-09
- Status Anak Kepala Desa Gapura Barat disoal Nitizen. Terindikasi Dilaporkan 2024-10-09
- Tegakkan Kebebasan Pers: Pengusiran Wartawan di Bandung Langgar UU No. 40 Tahun 1999 Kebebasan Pers dan UU No. 40 Tahun 1999 Terabaikan di Jawa Barat Kebebasan Pers Terkikis: Pengusiran Wartawan di Bandung Melanggar Undang-Undang 2024-10-09
- Memperingati Satu Tahun Genosida di Palestina, Dompet Dhuafa SulSel Berkolaborasi dengan BEM FAI Universitas Muslim Indonesia Makassar, Gelar Tabligh Akbar 2024-10-09