Nasional, Berita

Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Kabupaten Bekasi Urutan Ketiga 701 Milyar 

Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi, mengingatkan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk memanfaatkan dana bagi hasil pajak kendaraan ini secara maksimal. Ia menekankan agar anggaran tersebut difokuskan pada pembangunan infrastruktur jalan demi memastikan jalan-jalan di seluruh wilayah Jawa Barat menjadi lebih mulus dan nyaman bagi masyarakat.

Nasional, Berita

Peserta Post Course Australia Awards Indonesia ( AAI) berkunjung ke Unit Layanan Disabilitas BPBD NTB

Kunjungan ini sebagai bagian dari tindak lanjut pembelajaran singkat yang berfokus pada penguatan kapasitas inklusi dalam penanggualangan bencana dan untuk mengevaluasi implementasi ilmu dan strategi yang telah dipelajari selama program Australia Awards Indonesia ( AAI ). Peserta juga ingin melihat secara langsung prinsip-prinsip inklusi disabilitas diterapkan dalam penanganan bencana di NTB. Tim Australia Awards Indonesia bersama peserta pembelajaran singkat (short course) dari berbagai daerah menyampaikan apresiasi atas komitmen BPBD Provinsi NTB dalam menyediakan layanan yang ramah dan aksesibel bagi penyandang disabilitas.

Nasional

Oknum Anggota DPRD Lampung Utara inisial HS Pilih Bungkam Soal Dugaan Penyerobotan Tanah.

LAMPUNG UTARA, temporatur.com – Perjuangan keluarga Almarhum Aap Gunawan mempertahankan hak tanah seluas 114.700 meter persegi di Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya kabupaten setempat perlahan mulai berbuah hasil. Badan Pertanahan Nasional (BPN) didampingi aparat kepolisian mulai melakukan pengukuran tanah yang disebut-sebut telah dikuasai diam-diam oleh oknum anggota DPRD Lampung Utara inisial HS,”Rabu,22/01/2025. Pihak ahli waris yang juga pelapor mengklaim luasan tanah yang tersisa itu belum pernah dijual kepada siapapun termasuk terlapor oknum wakil rakyat inisial HS hingga puncaknya sengketa lahan tak terelakkan. Oknum inisial HS diduga kuat sengaja mengklaim tanah milik keluarga almarhum Aap Gunawan dengan cara menanami bibit

Nasional

Rs.Ibu & Anak Ummi Athayya Kabupaten Tulang Bawang Barat,Diduga Tolak Pasien Dalam Keadaan Darurat

Tubaba || Temparatur.com   Sebagai Mana kita Ketahui Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Telah Berulang-ulang Kali Menegaskan Tidak Boleh Menolak Pasien Dalam Keadaan Darurat.Hal Tersebut Berlaku Untuk Semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Baik Pemerintah Maupun Swasta.Rabu,(22/01/2025).   Tertuang Dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.Menyatakan Bahwa Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien Dalam Keadaan Darurat,Rumah Sakit Juga Wajib Memberikan Pelayanan Untuk Menyelamatakan Nyawa Seseorang.   Namun Sayang Diduga Tidak Mengindahkan Intruksi & Arahan Pemerintah Pusat, Rs.Ibu & Anak Ummi Athayya Kabupaten Tulang Bawang Barat Tidak Melakukan Tindakan Sebagai Mana Mestinya Ketika Ada Pasien Dalam Keadaan Darurat Dan Membutuhkan Penanganan Yang

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.