Marak Pengecer  BBM  Subsidi yang Diduga Tidak Mangantongi Ijin Ecer, APH Segera Menertibkan

Advertisements

Marak Pengecer  BBM  Subsidi yang Diduga Tidak Manbgantongi Ijin Ecer, APH Segera Menertibkan

Kabupaten Bogor- Temporatur.com 

Advertisements

Diduga warung penjual BBM berjenis pertalite tidak memiliki izin
Dan tidak memenuhi standar kalibrasi bebas  buka dan beroperasi.

Hal tersebut diketahui saat  awak media mendatangi warung bernama inisial (H), yang bernama toko (raden Madura mart).

Awak media mempertanyakan terkait ijin ecer pertalite sebagiman di atur
Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi : Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, Denda paling banyak Rp60 miliar.
Selaku inisial (H) juga telah merugikan konsumen yang di atur
Pasal yang mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal ini menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian yang dialami konsumen.

Selain itu, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 13 ayat (2) UUPK dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00.

Konsumen dapat menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha secara langsung,jika pelaku usaha menolak atau tidak menanggapi tuntutan ganti rugi, konsumen dapat menggugat pelaku usaha tersebut di tempat kedudukan konsumen.

Hukum perlindungan konsumen merupakan kajian hukum ekonomi yang tidak bisa dilepaskan dari bidang hukum privat (hukum perdata) dan bidang hukum publik (hukum pidana dan hukum administrasi negara).

Penjaga warung  mengatakan “Bos nya oknum  dari kesatuan Brimob”,kembali media bertanya kepada penjaga warung tentang kalibrasi tidak sesuai standar literannya  telah merugikan konsumen atas perbuatannya, namun  penjaga warung tersebut tidak menjawab.

Lokas warung tersebut berada di Perumahan Pesona Kahuripan 2, terbitnya berita ini para APH diminta agar menertibkan dan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak memiliki ijin, sesuai undang undang migas dan undang undang perlindungan konsumen, tegas dan tutupnya.**

Tim/RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *