Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

LAMI: Raperda PT BBWM Menjadi Polemik?

Foto Istimewa: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi
Advertisements

LAMI: Raperda PT BBWM Menjadi Polemik?

Bekasi – Temporatur.com

Advertisements

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, saat ini tengah melakukan pembahasan Raperda PT BBWM untuk memenuhi ketentuan Pasal 239 ayat (7) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua Umum (Ketum) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun mengatakan, informasi yang didapatkan masa jabatan direksi PT BBWM, paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dikatakan Jonly, jabatan direksi PT BBWM seharusnya dilakukan fit and proper test kepada masyarakat umum, sehingga masyarakat umum memiliki kesempatan untuk menjadi direksi.

“Kami mengusulkan agar didalam draft Raperda tersebut termuat mengenai pergantian direksi, dan seleksi yang terbuka untuk masyarakat umum melalui fit and proper test,” ungkapnya kepada para awak media.

Jonly menegaskan, jangan sampai keberadaan Perda tentang PT BBWM tersebut digugat atau berpotensi bermasalah hukum.

Jonly menilai, adanya dugaan ketidakpatuhan Pemda Kabupaten Bekasi terhadap regulasi pembentukan PT BBWM (Perseroda), dimana UU memerintahkan dalam waktu 3 tahun, Pemda Kabupaten Bekasi wajib membuat Perda pembentukan perusahaan daerah yang sudah ada sebelum UU tersebut terbit.

Sementara itu, saat coba dikonfirmasi awak media, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PT BBWM dan pihak PT BBWM belum bisa dihubungi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *