KPU Kabupaten Bekasi Laksanakan Tahapan Pikada Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 – 2029
Temporatur.com, Bekasi- KPU Kabupaten Bekasi telah melaksanakan pengundian nomor urut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diadakan di kantornya. Pada hari Senin (23/09/2024).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengungkapkan bahwa pengundian nomor urut ketiga untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi telah dilakukan sesuai dengan proses pendaftaran dan penetapan sebelumnya.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1229 tahun 2024, yang mengatur teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur, bupati, serta walikota. Keputusan penetapan nomor urut ini juga merujuk pada Keputusan Nomor 192/PL.02.3-BA/3216/2024 tahun 2024 tentang penetapan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati, ujarnya, Senin, 23/09/2024
Hasil dari pengundian nomor urut menetapkan Dr. H. Dani Ramdan, MT dan H. Romli HM dari enam partai pendukung mendapatkan nomor urut 1. Sementara itu, pasangan calon HM. BN Holik Qodratullah, SE., M.Si dan Faizal Hafan Farid diusung oleh partai Gerindra, PKS, PAN, dan Nasdem mendapatkan nomor urut 2. Selain itu, pasangan Ade Kuswara Kunang, SH dan dr Asep Surya Atmaja diusung oleh beberapa partai mendapatkan nomor urut 3.
Proses pengundian tersebut disaksikan oleh ratusan pendukung setiap paslon yang memadati kantor KPU Kabupaten Bekasi dengan membawa atribut partai pengusung dan poster para paslon yang mereka dukung. Namun, kepadatan kendaraan mengakibatkan ruas jalan depan kantor KPU sempat tersendat.
Red