KPU Akan Konsultasi Ke DPR Dan Pemerintah, Terkait Keputusan MK Nomor 60 Tahun 2024
Bekasi-Jabar || Temporatur.com
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik mengatakan pihaknya akan mempelajari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dari Partai Buruh dan Partai Gelora tentang Undang-Undang Pilkada.
“KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada,” ujar Idham Holik kepada awak media dalam acara Focus Group Discusion yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bekasi di Harper Jababeka, Kamis, 22 Agustus 2024.
Hal tersebut, lanjut Idham, dikarenakan putusan MK bersifat final dan mengikat (binding).
KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada,” kata Idham.
Konsultasi dengan DPR, lanjut Idham, terkait pasal-pasal dalam UU Pilkada dimana dalam hal ini DPR dan Pemerintah selaku pembentuk UU.
KPU, lanjutnya, belum dapat memastikan adanya revisi atau tidak dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan. (***)