Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
Temporatur.com
Selasa 10 September 2024, Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 3 (tiga) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Agus Rauf dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Diky Sutriawan alias Diky Ak. Abdur Rasyid (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Hendra Satriawan alias Hen Ak. Pisak Siung dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1)
Jakarta, 10 September 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Trending ...
Waspada! Modus Tren Penipuan Melalui Tawaran Pekerjaan di Bekasi
Majelis Pers: Mampukah Dewan Pers Mengakomodir Aspek-Aspek Pers?
Trending ...
Waspada! Modus Tren Penipuan Melalui Tawaran Pekerjaan di Bekasi
Headline
- Antony Sinaga Soroti Kinerja PJ.Gubernur & PJ/PJS Bupati/Walikota Dalam Menangani Deflasi 2024-10-07
- Dihari pertama Peparnas Solo, Atlet NPCI Kabupaten Bekasi Sumbangkan 15 Medali untuk Kontingen Jabar 2024-10-07
- Masyarakat Desa Batu Sundung Minta Kejari Paluta Usut Tuntas Dugaan Korupsi PSR Paluta 2024-10-07
- Sat Samapta Polres PALI Kembali Menunjukkan Komitmennya Dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat 2024-10-07
- Local Brand Festival 2024: Panggung Kreatif bagi 140 UMKM Mahasiswa BINUS Business Creation 2024-10-07