Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Drs. Darsono Di Lantik Menjadi Kuwu Desa Penganjang, Kecamatan Sindang

59 / 100

Temporatur.com

INDRAMAYU – Bertempat di Pendopo/Aula kantor Bupati Indramayu. Sebanyak 136 Kuwu di Kabupaten Indramayu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Indramayu Nina Agustina, Rabu (22/5/2024).

Pelantikan dan pengambilan sumpah para Kuwu, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.

Bupati Indramayu Nina Agustina menegaskan. “Para Kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desanya,” jelas Nina Agustina kepada wartawan Rabu (22/5/24).

Nina menegaskan, para Kuwu juga harus menyelesaikan permasalahan kemiskinan di desanya sehingga Kabupaten Indramayu bisa keluar dari miskin ekstrem.
“Mari sama-sama melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul,” tegas Nina.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

“Pada pasal 118 huruf e menerangkan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang baru No.3 tahun 2024,” jelas Jajang.
“Dengan dipercayakan saya menjadi Kuwu, Khusunya Kecamatan Penganjang. Saya pastikan akan memegang teguh kepercayaan Masyarakat. Dan saya akan terus memberikan kinerja yang terbaik bagi warga,” ucap Drs. Darsono kepada Temporatur.com.

(Rml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *