Temporatur.com

Menyibak Fakta Terpercaya

Agus Andi dan Maya Himawati Pimpin Sementara DPRD Kota Bandung

Advertisements

Temporatur.com 

Kota Bandung–HumasDPRD – H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan drg. Maya Himawati, Sp.Orto., resmi dilantik sebagai pimpinan sementara DPRD Kota Bandung dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Agustus 2024. Penunjukan ini dilakukan bersamaan dengan prosesi Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.

Advertisements

Keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bandung petahana yang terpilih kembali dalam Pemilu 2024. Agus Andi berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sementara Maya Himawati dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Penunjukan ini sesuai dengan surat dari DPD PKS Kota Bandung Nomor 092/K/AJ-20-PKS/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 dan surat dari DPC Gerindra Kota Bandung Nomor 03-019/B/DPC-GERINDRA-KT-BDG/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024.

Pimpinan Sementara DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan kepada Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2019-2024 atas kontribusi penting mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Bandung. Mereka berharap, pencapaian positif yang telah dilakukan dapat memotivasi anggota DPRD periode 2024-2029 untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pengabdian.

Tugas utama Pimpinan Sementara DPRD, sesuai Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ, adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, menyusun rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif. Masa tugas Pimpinan Sementara berakhir dengan ditetapkannya Pimpinan DPRD definitif.

Agus Andi menyatakan bahwa mereka akan segera mengundang perwakilan partai politik untuk merumuskan agenda kegiatan DPRD. Dia berharap semua agenda dan proses terkait dapat diselesaikan dengan cepat agar tugas-tugas rutin DPRD, yang mencakup legislasi, anggaran, dan pengawasan, dapat segera dilaksanakan setelah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan.

(WM)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *