IRT di Pagar Alam Diciduk Polisi, Simpan Sabu di Bedeng Kontrakan

IRT di Pagar Alam Diciduk Polisi, Simpan Sabu di Bedeng Kontrakan
Keterangan foto v: Pelaku IRT di Pagar Alam Diciduk Polisi, Simpan Sabu di Bedeng Kontrakan

IRT di Pagar Alam Diciduk Polisi, Simpan Sabu di Bedeng Kontrakan

PAGAR ALAM – TEMPORATUR.COM

Ketenangan warga di Gang Chiken, Kelurahan Ulu Lurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, terusik pada Rabu dini hari (11/2/2026).

Tim Satresnarkoba Polres Pagar Alam melakukan penggerebekan di sebuah rumah bedeng yang diduga kuat menjadi pusat transaksi barang haram.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 00.10 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H (39).

Dari tangan tersangka, petugas menyita paket narkotika jenis sabu siap edar.

Kronologi Penggerebekan
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.IK, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, SH, MSI, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga.

Bacaan Lainnya

Laporan masyarakat menyebutkan bahwa lokasi kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan. Saat dipastikan ada aktivitas mencurigakan, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan dengan didampingi warga setempat,” ujar Iptu Doris, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Di dalam kamar kontrakan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran gelap narkotika, di antaranya:

Satu paket sabu dengan berat bruto 0,40 gram.

Timbangan digital.

Satu unit handphone.

Plastik klip bening dan sebuah tas selempang.

Kepada penyidik, tersangka H mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya bersama sang suami yang rencananya akan dijual kembali. Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama berinisial N.

Ancaman Hukuman

Tersangka beserta barang bukti kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pagar Alam.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Doris mengimbau agar masyarakat tidak lengah dan terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Informasi dari warga adalah senjata utama kami dalam memberantas narkotika di Kota Pagar Alam,” tegasnya.

(JU).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *