Perjuangkan Hak Guru, KOMPETEN Desak Pengalihan Status ASN PPPK Menjadi PNS Murni
Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan (KOMPETEN) secara resmi menegaskan posisinya sebagai wadah perjuangan bagi para guru dan tenaga kependidikan (GTK).
Organisasi ini berkomitmen penuh mengamalkan nilai Amar Ma’ruf Nahi Munkar, terutama dalam melawan praktik pungutan liar (pungli) serta memperjuangkan peningkatan status kepegawaian guru.
Fokus Utama: Alih Status PPPK ke PNS
Salah satu poin krusial yang disuarakan oleh KOMPETEN adalah tuntutan pengalihan status bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) murni.
Dasar tuntutan ini berpijak pada beberapa fakta lapangan yang dialami oleh para pendidik.
Pengabdian Panjang
Mayoritas guru PPPK telah melewati masa kerja sebagai honorer dalam kurun waktu yang sangat lama sebelum akhirnya diangkat.
Keseragaman Identitas
Secara administratif, PPPK telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) layaknya PNS, sehingga perbedaan status kontrak dinilai tidak lagi relevan.
*Kepatuhan Regulasi*
Para guru dianggap telah memenuhi syarat dan regulasi yang diperlukan untuk menyandang status ASN sepenuhnya.
Menuntut Keadilan Pasca-Moratorium
KOMPETEN menyoroti bahwa penetapan status PPPK sebelumnya merupakan dampak dari kebijakan moratorium pengangkatan PNS pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, melihat perkembangan terkini di mana moratorium tersebut mulai dicabut, KOMPETEN menilai tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menahan alih status tersebut.
“Kenapa honorer GTK yang sudah lama mengabdi justru dijadikan PPPK? Kami memahami itu dampak kebijakan masa lalu. Namun, saat ini kebijakan moratorium PNS telah dicabut, maka sewajarnya status PPPK juga dicabut dan dialihkan menjadi PNS murni,” ungkap ketua umum KOMPETEN, Atikah S.Pd., disela – sela acara Doa Bersama yang berlangsung di kediaman mantan Bupati Bekasi, Alm. H. Eka Supria Atmaja. Sabtu 7/2/2026.
Perang Terhadap Pungli
Selain masalah status, Atikah menyampaikan bahwa KOMPETEN juga bertindak sebagai benteng perlindungan bagi guru GTK, baik PPPK maupun PNS, dari praktik-praktik koruptif. Wadah ini berkomitmen untuk mengawal setiap proses administrasi keguruan agar bersih dari pungutan liar yang sering kali memberatkan para tenaga pendidik.
“Dengan adanya desakan ini, KOMPETEN berharap pemerintah pusat maupun daerah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan dan kepastian karier guru demi kualitas pendidikan Indonesia yang lebih baik,” tutup nya.















