Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Mulai Februari 2026, Surat Girik dan Letter C Resmi Tidak Berlaku Sebagai Bukti Sah Kepemilikan Tanah

Mulai Februari 2026, Surat Girik dan Letter C Resmi Tidak Berlaku Sebagai Bukti Sah Kepemilikan Tanah

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mulai  Februari 2026, Surat Girik dan Letter C Resmi Tidak Berlaku Sebagai Bukti Sah Kepemilikan Tanah

JAKARTA – Temporatur.com

Babak baru administrasi pertanahan di Indonesia dimulai hari ini. Terhitung sejak Senin, 2 Februari 2026, dokumen bukti kepemilikan tanah lama atau hak bekas milik adat seperti Girik, Letter C, Petok D, Pipil, hingga Verponding secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak yang kuat di mata hukum.

Kebijakan ini merupakan implementasi penuh dari Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Beleid tersebut sebelumnya telah memberikan masa transisi selama lima tahun bagi masyarakat untuk melakukan 0konversi sejak ditetapkan pada 2 Februari 2021.

Status Baru Dokumen Adat

Dengan berlakunya aturan ini, dokumen-dokumen “jadul” tersebut kini hanya diposisikan sebagai petunjuk atau data awal (alat bukti keterangan) dalam rangka pendaftaran tanah.

Dokumen tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap untuk menyatakan seseorang sebagai pemilik sah jika terjadi sengketa di pengadilan.

Pemerintah menekankan bahwa tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM), masyarakat menghadapi dua risiko besar

Rawan Mafia Tanah

Tanah tanpa sertifikat resmi sangat rentan terhadap klaim ganda dan praktik manipulasi oleh mafia tanah.

Kendala Finansial

Dokumen seperti Girik tidak lagi diterima oleh lembaga perbankan sebagai agunan untuk pengajuan kredit atau jaminan usaha.

Klarifikasi ATR/BPN
Lahan Tidak Akan Disita

Menanggapi keresahan warga, Kementerian ATR/BPN memberikan klarifikasi tegas bahwa kabar mengenai penyitaan tanah oleh negara bagi yang belum bersertifikat adalah Hoaks.

Negara tetap mengakui hak masyarakat selama tanah tersebut dikuasai secara fisik dan memiliki riwayat dokumen yang jelas. Namun, status hukumnya akan tetap dianggap lemah dan “menggantung” hingga pemiliknya melakukan pendaftaran resmi untuk mendapatkan sertifikat elektronik atau fisik terbaru.

Panduan Pendaftaran
bagi Masyarakat

Bagi Anda yang masih memegang dokumen lama, pemerintah mengimbau untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
Surat Keterangan Desa: Segera datangi kantor desa atau kelurahan untuk mengurus surat keterangan riwayat tanah dan surat pernyataan tidak sengketa.

Program PTSL

Manfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikelola oleh Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan biaya yang lebih terjangkau dan proses yang lebih cepat.

Aplikasi Sentuh Tanahku

Masyarakat juga dapat memantau proses sertifikasi secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik BPN.

“Jangan menunggu sengketa muncul. Sertifikat adalah satu-satunya bukti autentik yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi pemilik tanah,” tulis pernyataan resmi otoritas pertanahan.

(Red)

Sumber : Kementerian ATR/BPN RI

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less