Korupsi Dana Banjir Sihotang: Kejari Samosir Tetapkan Kadis Sosial PMD sebagai Tersangka

Korupsi Dana Banjir Sihotang: Kejari Samosir Tetapkan Kadis Sosial PMD sebagai Tersangka
Foto ilustrasi

Korupsi Dana Banjir Sihotang: Kejari Samosir Tetapkan Kadis Sosial PMD sebagai Tersangka

SAMOSIR – Temporatur.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka.

FAK diduga terlibat dalam praktik korupsi penyaluran bantuan sosial bagi korban banjir bandang di Desa Sihotang yang terjadi pada tahun 2023.

Modus Operandi

Mengubah Mekanisme dan Meminta “Fee”.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyidikan, FAK diduga melakukan pelanggaran hukum dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari yang seharusnya melalui transfer tunai (cash transfer) menjadi pemberian bantuan dalam bentuk barang. Perubahan ini dilakukan tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Tersangka menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang secara sepihak. Selain itu, FAK diduga meminta penyisihan sebesar 15% dari total nilai bantuan untuk keuntungan pribadi dan pihak lainnya. Akibat tindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 516 juta.

Dampak pada Korban Bencana

Dana bantuan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga (KK) di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, yang kehilangan harta benda akibat bencana banjir bandang. Namun, praktik penyimpangan ini justru mencederai hak-hak para korban yang tengah membutuhkan bantuan pemulihan.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kejari Samosir telah melakukan penahanan terhadap FAK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kejaksaan juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aliran dana bantuan tersebut.

(Ronald)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *