Hukum Pacaran di Kalangan Remaja: Studi Kasus Siswa Pondok di Bengkulu dan SMP Negeri 17 Makassar

Hukum Pacaran di Kalangan Remaja: Studi Kasus Siswa Pondok di Bengkulu dan SMP Negeri 17 Makassar

Makassar, Temporatur.com–Pacaran di kalangan remaja menjadi topik yang sering dibahas dalam masyarakat. Khususnya, kasus pacaran antara siswa pondok di Bengkulu dan siswa SMP Negeri 17 Makassar menimbulkan pertanyaan tentang implikasi hukumnya. Ahad,15 Juni 2025

Dalam tinjauan hukum, pacaran di Indonesia tidak secara spesifik diatur dalam undang-undang. Namun, jika pacaran tersebut melibatkan hubungan seksual di bawah umur atau pelanggaran lainnya, maka dapat dikenakan sanksi hukum.

Bacaan Lainnya

Menurut ahli hukum, A.Hamid S.Attamimi, “Pacaran di kalangan remaja tidak sepenuhnya diatur oleh hukum, tetapi jika ada tindakan yang melanggar hukum seperti hubungan seksual di bawah umur, maka akan ada konsekuensi hukum.”

Studi kasus ini menunjukkan bahwa penting bagi orang tua, guru, dan masyarakat untuk memberikan pendidikan dan pengawasan yang tepat kepada remaja agar mereka dapat memahami batasan dan konsekuensi dari tindakan mereka.

SMP Negeri 17 Makassar dan pihak pondok di Bengkulu perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan pendidikan tentang etika dan hukum kepada siswa-siswanya.

Dengan demikian, remaja dapat memahami pentingnya menjaga diri dan memahami konsekuensi dari tindakan mereka.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *