Makassar,Temporatur.com –Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing Agussalim inisial AS (40), Mustadir Dg Sila inisial MS (42) dan Mira Hayati inisial MH (29) beserta barang buktinya, dilakukan penyidik kepada JPU, di Kantor Kejari Makassar, Senin (3/2/25).
Adapun tersangka AS, merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.
Tersangka MS, merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Sedang tersangka MH, merupakan Direktris Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar,“ kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi didampingi Kasi Pidum, Kasi Narkotika dan Ketua Tim JPU, di Kantor Kejari Makassar saat memberikan keterangan di depan awak media.
Soetarmi mengatakan, hasil pemeriksaan menyatakan ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan. Tersangka AS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025.
Tersangka MH lanjut Soetarmi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025. Dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
“Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari. Terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025,“ jelas Soetarmi.
Dijelaskan Soetarmi, proses penahanan akan dilakukan sampai tahap persidangan nantinya. Dan setiap orang yang ingin menemui para tersangka atau terdakwa, harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,“ tegasnya.
Setelan tahap dua ini, Soetarmi membeberkan, JPU akan segera melimpahkan perkara ketiga tersangka skincare tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
“Rencananya dijadwalkan pada Minggu ini pelimpahan berkas ketiga tersangka itu, “jelas Soetarmi saat ditemui usai penyerahan tahap dua, di Kantor Kejari Makassar.
Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, LSM PERAK turut mengapresiasi kinerja Polda Sulsel dan Kejati Sulsel sejauh ini dalam menyikapi peredaran skincare berbahaya yang mengandung Merkuri dan Hidroquinon.
“Sejauh ini kinerja Polda dan Kejati Sulsel layak kita berikan apresiasi, namun setelahnya kita kawal pada saat di persidangan,” ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia.
Burhan juga menghimbau kepada masyarakat agar mengawasi dan mengawal pergerakan para APH maupun hakim di pengadilan yang akan mengsidangkan perkara tersebut.
“Jangan sampai tuntutan dan putusannya lemah tidak sesuai ekspektasi masyarakat. Karena PN Makassar sudah pernah mengsidangkan perkara seperti itu dan putusannya cuma 20 hari hahaha,” ujar Burhan sembari tersenyum.